HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pengedar Sabu Jalan Kapas Madya Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Upaya pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan jajarannya dalam memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digencarkan. Kali ini ditujukan oleh Jajarannya yakni Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Dengan keberhasilannya menangkap seorang pengedar sabu, korps Kepolisian bertempat diwilayah Kecamatan Rungkut itu juga berhasil mengamankan puluhan plastik klip kecil isi sabu dan bijian pil Ektasi.

Dalam keterangannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, menyebutkan pelaku yang tertangkap bernama Indra Marsono (28), warga Jalan Kapas Madya 3G No. 1 Surabaya.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib, berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat,” sebutnya, Jum’at (19/11/2021).

Hasil dari penangkapannya didapati barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) poket sabu dengan berat keseluruhan 4,47 gram dan 5 (lima) butir pil ektasi berlogo LV serta 2 (dua) buah timbangan elektrik.

“Menurut pengakuan dari pelaku bahwa barang bukti yang diakuinya itu didapat dari rekannya dengan sebutan SABI yang dikenalnya sewaktu di dalam Rutan Medaeng dan pelaku hanya menjualkan narkotika tersebut,” terang mantan Kapolsek Bubutan itu.

Selain mengamankan pelaku dan barang buktinya, Polisi juga mengganjarnya dengan sebagaimana apa yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button