HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tukang Becak Dukuh Kupang Cabuli Bocah 12 Tahun Hingga Hamil

Surabaya – Tersangka berinisial AS (41), warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya ditangkap Polisi lantaran mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia masih 12 tahun hingga hamil 8 Minggu.

Akibat dari perbuatannya, tersangka yang kesehariannya menyandang sebagai tukang becak langsung dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (03/11/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, bahwa antara tersangka dan ibu korban mengenal baik. Kelakuannya terungkap setelah anak yang dihamiliinya tersebut menjadi pendiam dan mengalami pembesaran pada perutnya.

“Hal itu, diketahui saat korban menjadi pendiam dan mengeluh rasa sakit pada perutnya sehingga setelah diperiksa baru ketahuan hamil 8 minggu. Melihat derita anaknya tersebut, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya,” kata Kompol Mirzal, Jum’at (19/11/2021).

Ketika mendapati laporan pencabulan tersebut, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin IPDA Wulan langsung melakukan penangkapan dengan paksa terhadap tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan kepada korban sudah terjadi sejak lama dan yang terakhir dilakukannya pada tanggal 23 Oktober 2021 yang lalu. Aksi hubungan badan yang dilakukan sudah 6 kali dan dilakukan didua tempat berbeda di Surabaya yakni sebuah gang kosong dekat makam (gang kuburan Dukuh Kupang) dan Dukuh Kupang Gang Lebar,” beber Kompol Mirzal.

“Saat ini korban dalam pengawasan kami karena kondisinya hamil. Sedangkan tersangka sudah kami Jembloskan dijeruji besi Mapolrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan yaitu sebuah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan sebuah celana pendek hitam.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. @ njb

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button