HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pedagang Sayur Asal Surabaya Diringkus Polisi Saat Bermain Judi Online

Surabaya – Seorang pedagang sayur terpaksa harus berurusan dengan Pihak yang berwajib Polsek Pabean Cantikan lantaran dia melakukan perjudian On-line di Warnet Indonet daerah Ketintang.

Tersangka adalah Ahmad Muzaki (30), warga Jalan Pulo Tegalsari Surabaya, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan saat hendak keluar dari Warnet.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aktifitas judi tersebut. Setelah Kami menindaklanjuti laporan itu ke lokasi TKP. Ternyata benar, tersangka saat itu sedang bermain judi On-line jenis Keno dengan uang sebagai taruhannya,” ujar Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio.

Endri juga membenarkan, bahwa tersangka telah diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna proses pemeriksaan lebih dalam dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit komputer, 6 lembar print out judi online Keno dan 1 unit kartu ATM.

“Kepada tersangka, kami jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Sub 303 (1) ke 2 KUHP tentang perjudian online,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button