Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNewsPolresatabes

Siap Edarkan 7 Poket Sabu, Warga Simomulyo Ketangkap Polisi

Surabaya – MB (28) warga jalan Simomulyo, Surabaya ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Simo Hilir, Rabu (10/11/2021). Penangkapan dilakukan usai MB mengambil ranjauan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika ia menerima informasi adanya transaksi di Jalan Dupak Surabaya.

Kami terima informasi, setelah ditelusuri ternyata benar ada transaksi sabu dengan cara di Ranjau dengan ranjauan di taruh di pinggir rel kereta di Dupak,” ujar Daniel. (20/11/2021).

Tak lama kemudian, MB datang untuk mengambil ranjauan tersebut. Polisi yang sudah mengintai lalu melakukan penangkapan di Jalan Simo Hilir. Usai ditangkap, tersangka lalu di geledah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 7 poket sabu siap jual.

“Kami temukan total beratnya 3.28 gram. Selain itu ada uang tunai 200 ribu dan ATM yang disinyalir digunakan transaksi,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama HM yang saat ini masih ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button