HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung PerakPOLRI

Satresnarkoba Tanjung Perak Kembali Ringkus Seorang Pengguna Sabu-Sabu

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali tangkap tersangka penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu didalam warung, tepatnya di Jalan Lidah Wetan Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya, pada hari Kamis 18 November 2021 sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RAM (23), warga Jalan DK. Gogor Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi (Warkop) di Jalan Babatan Pratama Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, tersangka berhasil tertangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengguna Narkoba di Warkop daerah Wiyung Surabaya.

“Mendapati informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah adanya kecurigaan di Warkop langsung dilakukan penggerebekan,” cakap Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu, Selasa (23/11/2021).

Setelah penggerebekan dilakukan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukannya barang bukti Narkoba jenis sabu yang diakui milik tersangka.

Selain itu, kata Hendro bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diakui milik tersangka ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan.

“Jadi, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukannya serbuk kristal dilokasi yang kemudian tersangka dibawa ke Mako,” terangnya.

“Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa barang yang dimiliki  tersangka dari seseorang berinisial RC (belum tertangkap) kemudian tersangka  lanjut,” sambung Iptu Hendro Utaryo.

Dari hasil pengungkapan ini, beberapa barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,28 gram diamankan guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya 1 (satu) Buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat ±2,27 gram, 1 (satu) buah alat hisap /bong yang terbuat dari botol Minuman CLUB yang masih tertancap sedotan Plastik, 1 (satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus menginap di hotel Predeo Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button