HukrimPolresatabes

Dodolan Sabu Ditengah Pandemi Covid 19, Tiga Pemuda Diringkus Reskrim Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap (3) tiga seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

Penangkapan terhadap tiga tersangka masing – masing bernama triangga Jatmiko (24) tahun warga jalan putat jaya Sawahan Surabaya. Moch Taufik nuriawan (22) tahun warga jalan tempel Sukorejo Tegalsari Surabaya. Inisial YF (16) tahun Kupang panjaan Surabaya. Ia di tangkap di kawasan SPBU jalan di ponegoro Surabaya, pada Jum’at 03 Juli 2020 sekira pukul 23.00 wib.

” Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto setelah di konfirmasi oleh media ini mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial YF sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ucap hedjen

Masih kata hedjen, setelah informasi itu benar anggota Polsek Gayungan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada YF, dan di temukan 1 poket sabu di sebelah saku kanan tersangka

Saat di introgasi oleh anggota Polsek Gayungan, tersangka YF mengakui bahwa narkoba miliknya yang di beli melalui bantuan dari saudara Taufik untuk memesan ke pengedar saudara Angga sebesar (200.000,) dua ratus ribu rupiah, untuk perpoket sabunya,” Tutur Hedjen

Foto / Barang Bukti

Selanjutnya, anggota Polsek Gayungan mengembangkan dan melakukan penangkapan kepada kedua tersangka saudara Taufik dan Angga, saat di introgasi oleh Petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut, dapat dari seseorang bernama inisial NN yang saat ini di tetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang

Hasil dari penangkapan ketiga tersangka narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (1) satu poket sabu seberat 0,37 gram Handphone merk Oppo A37 dan Motor satria warna hitam.

Kini ketiga tersangka serta barang buktinya di bawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut,”Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ungkapnya ( Dul )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button