HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Edarkan Sabu, Satpam di Surabaya Ditangkap Polisi Tanjung Perak

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap seorang Satpam di Surabaya yang kesehariannya nyambi edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku adalah AGS (21), warga Jalan Wonorejo I, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya. Dia dibekuk Polisi dirumahnya pada hari Selasa 30 November 2021 yang lalu sekira pukul 07.00 Wib.

Dari hasil penangkapannya, didapati barang bukti sebanyak 4 plastik klip kecil masing-masing dengan berat 0,32 gram, 0,26 gram, 2,98 gram, 0,78 gram dan 1 (satu) HP merk Redmi 6 warna Gold.

Diterangkan Kasatnarkoba Iptu Hendro Utaryo, penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindaklanjutan sebuah informasi yang diperoleh masyarakat.

“Informasi yang kami peroleh bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan pemantauan di rumah Wonorejo 1 Surabaya,” terang Iptu Hendro Utaryo.

Setelah timbul rasa kecurigaan disebuah rumah yang pada saat itu, sedang dilakukan pemantauan oleh petugas. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, barang bukti narkoba yang diakui tersangka sempat dibuangnya. Tetapi dengan kecekatan dan kejelihan anggota kami sehingga barang bukti tersebut dapat ditemukan,” tandas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

Terkait kasus yang dilakukan oleh tersangka, Polisi masih melakukan pendalaman lagi untuk mencari pemasok barang haram tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button