HukrimNasionalNewsPolresatabes

Genggam Sabu, Agung Suseno Terancam 4 Tahun Penjara Oleh Polisi

Surabaya – Gegara simpan sabu dalam genggaman tangan untuk dikonsumsi, membuat Agung Suseno (27), warga Tambak Mayor Gg.Lebar Surabaya, harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., saat ditemui diruangannya oleh awak media Hallojatimnews.com pada Selasa Siang ini tanggal 13 Desember 2021.

“Kami berhasil menangkap Agung Suseno (Tersangka) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib di sebuah rumah kawasan Jalan Tanjungsari Surabaya,” ungkap Iptu Joko Soesanto, S.H.

Lanjut Iptu Joko, bermula penangkapan tersangka dari tindaklanjutan sebuah informasi yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di rumah kawasan Jalan Tanjungsari Surabaya.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pemantauan dilokasi. Anggota kami, berhasil menangkap tersangka yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti sepoket sabu seberat 0,37 gram dalam genggaman tersangka,” kata Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

“Dengan keterbuktiannya sabu dalam genggaman tangan tersangka, lalu Anggota kami memboyong tersangka ke Mapolsek Rungkut untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” imbuhnya.

Perwira yang dikenal tegas dan komitmen dalam bertugas itu juga menjelaskan, bahwa sabu yang dimiliki tersangka memang untuk dikonsumsi sendiri dan didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan.

“Jadi barang bukti sabu tersebut, memang diakui oleh tersangka miliknya yang dikonsumsi sendiri dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan,” jelasnya. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button