NasionalNewsPemerintahan

Semua Tempat Hiburan Umum di Surabaya Wajib Tutup Selama Nataru

Surabaya – Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya diwajibkan tutup selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan sekaligus menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Hal tersebut juga sesuai dengan hasil rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di Gedung Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Selasa (14/12/2021) kemarin.

Selain dihadiri pihak Pemkot Surabaya dan kepolisian, pertemuan ini juga dihadiri oleh para tokoh agama.

Berdasarkan rapat tersebut, RHU nantinya juga wajib tutup selama 2 hari. Yakni pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.

Selain RHU, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan di dua malam tanggal tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto sewaktu di hubungi media hallojatim.com via WA mengatakan bahwa regulasi soal pelaksanaan Natal dan tahun baru telah diatur dalam Inmendagri dan tidak ada kegiatan yang berlebihan dari kegiatan Natal dan tahun baru. (16/12/2021).

“Inmendagri diimplementasikan dengan perwali karena Surabaya masuk level 1” ujarnya. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button