NasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pencuri di Toko Kelontong Jalan Tanah Merah, Polisi Lakukan Restorative Justice

Surabaya – Nurul Fadilah (41), pemilik toko kelontong di Jalan Tanah Merah Utara Gg. 1 Surabaya yang menjadi korban pencurian oleh pelaku SUB (30), perempuan asal Madura. Akhirnya resmi mencabut laporannya pada Jum’at Sore tanggal 24 Desember 2021.

Seperti yang diberitakan Hallojatimnews.com sebelumnya, bahwa korban melaporkan atas kejadiannya ke Polsek Kenjeran Surabaya, pada hari Rabu 22 Desember 2021, sekitar pukul 17:30 Wib

Atas laporan korban, kemudian pihak Kepolisian Sektor Kenjeran melakukan penangkapan terhadap SUB di tempat indikostnya Jalan Tanah Merah Utara Surabaya.

Kini surat laporan tersebut, dicabut oleh pihak keluarga korban demi rasa kemanusiaan antar sesama, karena melihat kondisi pelaku kurang sempurna sehingga pihak korban mencabut laporannya dengan mediasi secara kekeluargaan.

Pada saat pencabutan surat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menyambut hangat kedatangan pihak korban dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku secara Restorative Justice (RJ).

“Terimakasih kepada pihak keluarga korban yang telah berkenan mencabut surat laporannya dan bisa menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tentunya hal ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulagi perbuatannya,” ucap Iptu Suryadi.

Dalam mediasi ini, Iptu Suryadi berpesan kepada pelaku agar hal ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir bagi pelaku agar tidak melakukan tindak pidana pencurian lagi.

” Apapun alasannya, mencuri itu tidak baik, didalam Agamapun mencuri itu sangat Dosa, apalagi di mata Hukum, lebih baik minta kalau lapar jangan sampai mencuri,” paparnya kepada media ini.

Sementara, keluarga dari pihak korban menyampaikan, dengan melakukan laporan ini menjadikan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan pencurian lagi, dan kedepannya pelaku bisa memperbaiki kesalahannya.

” Sebenarnya, kami dari pihak keluarga korban tidak tega melihat kondisi pelaku yang seperti itu, namun kami memiliki rasa kemanusiaan dengan melakukan pencabutan surat laporan dan menyelasaikan secara mediasi kekeluargaan,” ungkapnya.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mengucapkan terimakasih kepada Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi dalam menindaklanjuti laporan tersebut secera cepat.

” Semoga Polsek Kenjeran semakin terdepan dalam menanggapi laporan masyarakat dan semakin sukses kedepannya,” tuturnya.

Untuk perkara kasus pencurian ini, sudah diselaikan secara Restorative Justice antara keluarga korban dan pelaku demi rasa kemanusiaan.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Kenjeran memberikan sembako dan ongkos, lalu pelaku diantarkan pulang ke Madura dengan menaiki Bus.

” Sembako dan uang yang diberikan kepada pelaku semoga bermanfaat, dan hal itu kami lakukan bentuk rasa kemanusiaan melihat kondisi pelaku yang begitu susah,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button