DaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Terungkap Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tirinya

Sidoarjo – Sungguh bejat kelakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Sidoarjo ini tega mencabuli anaknya yang masih berusia 16 tahun yang terjadi pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2020 beberapa waktu silam.

Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pria yang diketahui berinisial MWS (40) ini sudah melakukan aksi tidak senonohnya kepada sang anak hingga berkali-kali. Akibat perbuatan sang ayah, korban mengalami trauma berat.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (17/01/2022) sekitar pukul 14:00 Wib.

” Bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya ini, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan cara mengajari korban bermain gitar sambil meraba-raba tubuh korban,” ucap Kombes Pol. Kusumo dihadapan para wartawan.

Lanjut Kapolresta, karena hasratnya sudah memuncak dan tidak kuat melihat tubuh korban serta tidak bisa menahan nafsu birahinya, lalu tersangka memanfaatkan situasi yang sepi itu dan ingin mencabulinya.

” Jadi, saat ibu kandung korban sedang berada didalam kamar mandi, tiba-tiba tersangka langsung memegang alat kelamin korban dari luar dasternya hingga korban kaget dan langsung pergi keluar kamar karena takut,” terangnya.

Masih kata Kapolresta, ketika korban sedang bertengkar heboh dengan ibu kandungnya, lalu korban pergi masuk ke kamarnya sambil menangis, dan tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.

” Saat berada didalam kamar korban, tersangka menatap wajahnya sambil memeluk dan mencium pipinya dengan posisi berdiri,” tuturnya.

Kemudian pada akhir bulan Oktober 2020, tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang rebahan diatas sofa didalam kamarnya, lalu tersangka berusaha merayunya dengan menindihi tubuh korban dan memasukkan tangannya berlahan-lahan kedalam dasternya.

” Dengan memuncaknya nafsu birahinya, tersangka langsung membuka BH korban dan meremas-remas payudaranya sambil mencium lehernya, pipi dan bibirnya,” ujarnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka berkata kepada korban agar hal itu tidak memberitahunya kepada siapa-siapa termasuk ibu korban yang saat itu sedang tidak ada di rumah.

” Waktu kejadian itu hanya ada adik-adik korban yang sedang berada didalam kamar dan tidak mengetahui atas perbuatan ayah tirinya yang sudah melakukan pelecehan seksual kepada kakak tertuanya,” paparnya.

Ditambahkan Kapolresta, terakhir kejadian terjadi lagi pada bulan Desember 2020, pada saat itu korban sedang rebahan didalam kamarnya, tiba-tiba tersangka kembali mendatangi dan masuk ke dalam kamarnya.

Kapolresta Sidoarjo di dampingi AKP Oscar selaku Kasatreskrim saat tunjukkan barang bukti

” Korban yang saat itu sempat kaget dengan adanya tersangka yang sering masuk ke kamarnya, ternyata tersangka hanya ingin memberikan kado ulang tahun untuk korban,” jelasnya.

Namun disaat kado tersebut diberikan kepada korban, tersangka mencari kesempatan dalam kesempitan untuk melampiaskan nafsunya lagi dengan langsung memeluk tubuhnya dan berkata ” Papa kangen sama kamu “. Karena dirinya merasa takut, akhirnya korban keluar dan memberitahu kepada ibunya.

” Dari situlah tersangka (Ayah tiri korban) terungkap ketika korban menceritakan kepada ibunya tentang semua kejadiannya, sebelumnya ibu korban tidak percaya mendengar ceritanya,” tandasnya.

Setelah itu korban mengadu kepada bibi nya, dan pada akhirnya ibu korban percaya sehingga melaporkan atas kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polresta Sidoarjo.

” Dengan sigap anggota berhasil menangkap ayah tiri korban di daerah Waru Sidoarjo, dan saat ini tersangka sedang menjalani penahanan dan hukuman di Mapolresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan anggota berupa, 1 potong daster warna biru, 1 potong BH warna biru dan 1 potong celana dalam warna putih.

Akibat dari perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal paling lama 15 tahun penjara / denda paling banyak Rp. 5. 000. 000. 000 (Lima miliar rupiah).

@im

Related Articles

Back to top button