NasionalNews

Kangkangi Aturan Pakta Integritas, Zona Club’ Kapasari No Reken

HALLOJATIM – Pemerintah kota Surabaya telah melonggarkan aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU), melalui pertandatanganan pada Jum’at (22/10/2021) dan boleh beroperasi hingga batas yang telah ditentukan yakni pukul 24.00 Wib.

Kendati demikian, RHU Zona Club’ di Jalan Kapasari No.1 Kecamatan Genteng Surabaya, masih saja tak menghiraukan (no reken-red) aturan Pemerintah Kota Surabaya salahsatunya beroperasi hingga dinihari pukul 03.00 Wib.

Tak hanya itu saja, Club’ malam yang pernah jadi ajang pertikaian Anggota Satpol-PP Kota Surabaya itu, banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker dan mengelabuhi petugas Satgas Covid-19, dengan cara pintu gerbangnya ditutup seolah tidak ada kegiatan.

Dikonfirmasi secara terpisah kepada salahsatu Satgas Covid-19, pemangku wilayah Kecamatan Genteng yakni Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dengan anggota Satpol-PP Kota Surabaya dan Linmas.

“Siap. Segera dikoordinasikan ke linmas mas. Karena perijinan ada di Linmas. Kalau memang hasil laporan dari bawah banyak pelanggaran terkait jam operasional. Maka perijinan bisa dihentikan oleh linmas,” cakapnya melalui Chatting WhatsApp, pada Rabu Siang (19/01/2022).

Setelah awak media tergabung dari Team Work berada didepan lokasi Zona Club’ pada Kamis Dinihari tadi (20/01/2022), tidak ada satupun Satgas Covid-19 yang menghentikan kegiatan operasional Club’malam yang pernah dilakukan penggerebekan oleh Polisi terkait narkoba tersebut.

Hingga berita ini, dilayangkan tidak ada satupun pihak Satgas Covid-19, dari Pemkot Surabaya yang bisa dimintai keterangannya terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan Club’ Zona Kapasari Surabaya. Bersambung… @red

Related Articles

Back to top button