HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Habis Digoyang, Bayi Dibuang, Ibu Diamankan Polisi

Surabaya – Diduga dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya, seorang ibu asal Kabupaten Sampang ini tega membuang bayinya di Jalan Sancaki Gg. 2 Surabaya, pada hari Senin 17 Januari 2022.

” Bayi yang ditemukan warga dalam kondisi terbungkus plastik merah itu, dibuang oleh ibu kandungnya yang diketahui bernama Ernasari (21),” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat kepada Hallojatimnews.com Rabu (19/01/2022).

Menurut penjelasannya Wahyu, dengan adanya penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan ari-ari masih menempel dipusarnya, lalu Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak besama Polsek Semampir bergerak cepat melakukan pencarian tehadap ibu dari bayi yang dibuang itu, dengan melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi disekitar lokasi.

” Alhasil dari kerja kerasnya, anggota dapat menemukan alamat Ernasari yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi yang dibuangnya, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kostnya,” tuturnya.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Semampir dan dilimpahkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

” Saat dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri dengan seorang pria yang diketahui bernama Sholeh,” ungkapnya.

Dari keterangannya, bahwa tersangka yang bekerja di warung lesehan Suramadu ini, mengenal Sholeh (DPO) melalui media sosial Facebook, dan berlanjut dengan berpacaran.

” Jadi, hubungan gelap yang dilakukan tersangka Ernasari bersama Sholeh ini sejak bulan Mei 2021, selama 6 bulan menjalin kasih dengan Sholeh, dia (Ernasari) melakukan hal itu sebanyak 3 kali di Hotel Merdeka Surabaya,” tukasnya.

Masih kata Wahyu, setelah mendengar curhatan dari tersangka bahwasannya dirinya telah hamil, tiba-tiba Sholeh langsung meninggalkan tersangka tanpa ada rasa tanggung jawab dan langsung memblokir semua nomor telponnya.

” Saat itu tersangka sangat kebingungan karena semua nomor telponnya diblokir, sehingga tidak bisa menghubungi Sholeh yang tak lain ayah dari bayi yang dibuang oleh tersangka, ” terangnya.

Wahyu menambahkan, karena takut kehamilannya diketahui orang tuanya, terpaksa tersangka nekat melakukan pengguguran dengan memijat perutnya didalam kamar kostnya.

” Namun, apa yang dilakukan tersangka semuanya itu gagal, sehingga bayi yang ada didalam perutnya lahir dan kemudian dibuang di Jalan Sancaki,” tandasnya.

Sementara, bayi yang dibuang berjenis kelamin laki-laki itu dibawa ke Klinik Bidan Istqomah Jalan Sidotopo Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

Barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa, 1 kaos warna biru tua, 1 sarung warna hitam motif bunga, 1 kresek warna merah dan kantong plastik.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Ernasari dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana.

@im

Related Articles

Back to top button