Hukrim

Miris…!!! Suami di Surabaya Jual Istri Untuk di TreeSome

Surabaya – Sungguh sangat miris dan bejad kelakuan suami yang satu ini, demi mencari nafkah kebutuhan hidup sehari-hari dalam rumah tangganya, dia rela menjual kehormatan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas hawa nafsu seksual.

Dan lebih kagetnya, kelakuan suami bejad tersebut menjual kehormatan istrinya kepada lelaki hidung belang tidak hanya satu lawan satu untuk berhubungan seksual, melainkan dua lawan satu alias TreeSome (aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang pada waktu bersamaan).

Akibat dari kelakuan bejadnya, suami tak berakhlak asal Gubeng Kertajaya Surabaya tersebut, harus mendekam dibalik Jeruji Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, suami bejad yang ditangkap berinisial YLN (32 tahun) sedangkan istrinya berinisial ARH (27 tahun). Keduanya tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

“Terungkap kasus ini bermula dari Media Sosial sejenis Group Facebook ‘PASUTRI’ yang isinya Pasutri ingin berfantasi Sex, kemudian tersangka mengupload tulisan ‘Mencari Pasangan Swinger’ di Group tersebut,” kata AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/05/2022).

Lanjutnya, Tim Siber yang mendapati Upload di Group Facebook tersebut, langsung melakukan pendalaman terkait tulisan yang di Upload tersangka melalui Group PASUTRI, kemudian Tim Siber dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Tim PPA melakukan penggerebekan di salahsatu kamar Hotel wilayah Pasar Turi. Dan didalam kamar tersebut ada tiga orang secara bersamaan diduga sedang melakukan hubungan seks,” lanjut AKBP Mirzal Maulana.

Dari kejadian tersebut, selanjutnya Tim PPA membawa tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut.

“Tersangka mengakui memang sengaja menjual kehormatan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk menambah sensasi seks. Dan upaya tersebut dilakukan tersangka baru sekali,” tandas AKBP Mirzal Maulana.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu Uang tunai sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) bill hotel D carol, 1 (satu) buah hp merk vivo dan sebuah buku nikah.

“Untuk pasal kami jeratkan terhadap tersangka yakni sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi,” tutupnya. @im

Related Articles

Back to top button