HukrimNasionalNewsPolresatabes

Berharap Untung Besar, Duo Paruh Baya Dikerangkeng

Surabaya – Berharap keuntungan besar dari hasil penjualan Narkotika sejenis sabu, membuat duo pria paruh baya ini harus dikerangkeng oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dari masing-masing identitasnya adalah PN (64), warga Jalan Ketintang Surabaya dan GE (58), warga Jalan Jambangan Surabaya. Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Ketintang 28 Surabaya.

Hasil dari penangkapannya Polisi menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dengan berat 1,08 gram dan 1,06 gram, sebungkus 0,37 gram, 2 (dua) bungkus dengan berat total 10,42 gram serta 7 (tujuh) bungkus dengan berat keseluruhan 3,27 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut disita diantaranya 2 (dua) buah HP, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (Satu) tas warna hitam, 1 (satu)dompet warna biru, 1 (satu) bungkusan dos rokok, 1 (satu) bungkusan Rokok Pro serta sejumlah Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Dikatakan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, keduanya merupakan target operasi (TO) terkait peredaran gelap narkoba diwilayah Ketintang Surabaya dan terkenal sangat licin pergerakannya.

“Begitu mereka lengah, kita sikat. Alhasil, dari penangkapanya didapati sejumlah barang bukti puluhan gram sabu,” ucapnya kepada Hallojatinnews.com Kamis (17/03/2022).

Selain itu, Daniel juga menjelaskan, bahwa penangkapan dari dua tersangka tersebut, dilakukan di dua TKP berbeda yang ada di Surabaya.

“Satu tersangka kita tangkap dirumahnya dan yang satu lagi tertangkap ditempat parkiran, dimana salah satu tersangka ini merupakan sebagai Juru Parkir,” jelasnya.

Tambahnya, guna mengorek pelaku-pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kedua tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi.

“Untuk perbuatan kedua tersangka kami akan jeratkan dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button