Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolres Tanjung Perak

Pengeroyokan di Platuk Donomulyo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Surabaya – Pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya, yang terjadi pada Sabtu malam Minggu 26 Maret 2022 kemarin, Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar press release di halaman Mako, pada hari Selasa 29 Maret 2022, sekitar pukul 14:00 Wib.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial, SAS (19), RAN (18) dan JS (18), ketiganya merupakan warga Surabaya,” ungkapnya.

Motif dalam perkara tersebut, hanya didasari saling tatapan mata yang tidak menyenangkan antara korban dan ketiga tersangka. Sehingga terjadi cekcok dan saling menantang sampai menimbulkan aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Saat itu korban hanya dipukul menggunakan tangan kosong, dan terkait kematiannya korban karena terjatuh dari atas motor ketika dikejar oleh tiga tersangka ini,” katanya.

Lanjut AKBP Anton, jadi dalam perkara ini hanya ada dua orang yang menjadi korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka.

“Korban yang meninggal dunia adalah MRA (16), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, dan yang mengalami luka-luka yakni MIB (16), warga Surabaya,” terangnya.

“Kini ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya. @Im

Related Articles

Back to top button