NasionalNewsPolresatabes

Nyambi Ngurir Sabu, Tukang Ojol Asal Sidoarjo Ditangkap

Surabaya – Pria berinisial AFA (30), dalam menekuni pekerjaan sebagai tukang Ojek On-line (Ojol) memang tak disyukuri sama sekali. Demi berpenghasilan lebih besar, dia rela menjadi seorang kurir narkoba. Akibatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Pria asal Sidoarjo tersebut, tertangkap oleh Anggota Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Ekstasi dan Ganja yang dikemas dalam plastik klip kecil ditempat Kost di Jalan Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sidoarjo, pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 (delapan) plastic klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 14,96 gram, 17 bukti pil ekstasi warna biru, 3 (tiga) bungkus ganja kering yang memiliki berat keseluruhan 82,4 gram, sebuah sekrop dari sedotan plastic, 4 (empat) pak plastic klip kecil, 3 (tiga) buah plastic klip besar, 2 (dua) buah timbangan elektrik, sebuah dompet besar warna Abu-abu dan sebuah plastik bertuliskan “LEVI’S” serta sebuah HP merk Xiaomi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sumber terpercaya. Selain itu tersangka juga terkenal sangat licin dalam penangkapan.

“Alhasil, upaya kerja keras anggota kami yang menangkap tersangka tidak sia-sia. Beberapa poketan sabu dan ekstasi maupun ganja kering ditemukan pada saat penggeledahan itu dilakukan di kamar kost tersangka,” kata AKBP Daniel Marunduri.

Lanjut AKBP Daniel Marunduri, berdasarkan barang bukti yang tertemukan pada saat penggeledahan. Kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Menurut pengakuan tersangka saat diperiksa, bahwa barang bukti sabu dan ganja ini, sebelumnya diperoleh tersangka dari seseorang berinisial KM (belum tertangkap) di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022 yang diambil secara ranjau. Sedangkan pil ekstasi didapat dari DN (belum tertangkap) sekitar tiga Minggu yang lalu dengan cara sistem ranjau di pinggir jalan daerah By Pass Juanda Sidoarjo,” terangnya.

Selain itu, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh KM (DPO) dan DN (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar 1,5 juta rupiah setiap pengiriman 100 gram sabu.

“Jadi setiap pengiriman dalam jumlah tersebut, tersangka mendapatkan upah 1,5 juta rupiah. Dan pengakuannya juga tersangka baru 3 kali melakukan transaksi, mulai dari bulan Januari 2022,” jelas Perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button