HukrimNasionalNewsPolresatabes

Dua Residivis Curanmor Kembali Dikandangkan

Surabaya – Dua pelaku Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang sering melakukan aksi kejahatannya di Surabaya kembali dikandangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Dari identitasnya yakni ADW (24), warga Tanah Merah GG. Sayur Surabaya dan JS (23), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Keduanya tertangkap pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Tanah Merah 3 Surabaya.

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan 5 laporan yang ada.

“Tindak lanjutan dari laporan-laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan salahsatunya membuat olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk memeriksa CCTV disekitar TKP,” ucapnya kepada Hallojatimnews.com Selasa (05/04/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di beberapa TKP berbeda melalui analisa hasil rekaman CCTV, pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka bersama satu lagi rekannya yang identitasnya sudah diketahui.

“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Kedua tersangka kami amankan dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” tuturnya.

Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa beberapa TKP yang dilaporkan sudah berhasil dicuri oleh kedua tersangka bersama rekannya yang buron.

“Motor hasil kejahatannya, langsung dijual kepada penadah yang ada di daerah Madura,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni berboncengan menggunakan motor secara mobile dan mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan kedua tersangka diantaranya Rekaman CCTV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win nopol L -6368- BP (sarana), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nosin : JF31E0105716 (hasil), 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah magnit pembukak tutup kunci, 2 (dua) buah kunci T, 2 (dua) buah henphone, 1 (satu) plat nomor ( L3379ZY) dan 6(enam) spion kendaraan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. @njb

Related Articles

Back to top button