HukrimPolres Tanjung Perak

Asyik Pesta Sabu di Jl. Sawahpulo Surabaya, 7 Pengamen Diamankan Polisi

Surabaya – Ketergantungan Zat Psikotropika memang tidak memandang umur maupun kalangan hingga golongan. Seperti dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sebanyak 7 (tujuh) orang pengamen ditetapkan sebagai tersangka, 2 (dua) diantaranya tergolong masih dibawah umur, hal ini terlihat saat gelar press release di Aula Rupattama Mapolsek Krembangan pada Kamis Siang tanggal 25 Agustus 2022.

Dihimpun media ini, bahwa identitas dari masing-masing tersangka berinisial AG (21 tahun), dan MIZ (15 tahun), keduanya warga Tambak Asri Surabaya serta PI (15 tahun), warga Sidotopo Wetan Surabaya.

Sedangkan 4 (empat) tersangka lainnya yakni MAN (22 tahun), warga Jalan Kedung Kampil Sidoarjo, SNS (21 tahun), warga Puncu Kediri, serta AH (34 tahun), dan SA (33 tahun), keduanya warga Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Dipaparkan Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Andias bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto, bahwa dari para tersangka adalah pekerjaannya sebagai pengamen yang melakukan pesta sabu di Jl. Sawahpulo SR ll Surabaya.

“Mereka kita tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, kurang lebihnya pukul 13.00 Wib, saat berpesta sabu,” paparnya, dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjutnya, AKP Sudaryanto menjelaskan, bahwa tertangkapnya semua tersangka bermula dari penangkapan tersangka AG dan MIZ serta PI.

“Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ditemukannya barang bukti alat hisap sabu atau bong dari plastik kecil yang di rangkai dengan potongan sedotan warna putih, 3 sedotan plastik, pipet kaca masih ada sisa sabu dengan berat bruto 0,90 gram, sebuah korek api, klip plastik kecil berisi sabu 0,26 gram,” lanjut Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Setelah dilakukan pengembangan secara langsung terhadap ketiga tersangka, akhirnya bisa menangkap empat tersangka lainnya yaitu MAN, SNS, AH dan SA dengan barang bukti yang didapat sebuah botol air mineral, 3 sedotan plastik, pipet kaca yang masih ada sisa sabu memiliki berat 1,65 gram, sebuah korek api, klip plastik kecil isi sabu dengan berat 0,31 gram.

“Dengan adanya temuan barang bukti tersebut, selanjutnya ketujuh tersangka dibopong ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Menurut pengakuan dari para tersangka bahwa sabu-sabu yang dibelinya secara patungan akan digunakan bersama-sama.

“Jadi, mereka membelinya secara patungan seharga 150 ribu kepada seseorang dengan sebutan Cong (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” tandas AKP Sudaryanto.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini ketujuh tersangka dijebloskan kedalam tahanan Mapolsek Krembangan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) JO. Pasal 112 ayat (1) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. @Ros/Njb

Related Articles

Back to top button