DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Paruh Baya Ini Habiskan Masa Tuanya Didalam Penjara

Surabaya – Seorang pria paruh baya berinisial MS (52), warga Jalan Genteng Kantong Surabaya ini, terpaksa harus menghabiskan masa tuanya didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

MS berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat membawa sabu-sabu ditempat parkiran Jalan Genteng Sidomukti Komplek Surabaya, pada hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 12:00 Wib.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, tertangkapnya tersangka MS saat petugas melakukan pemantauan dengan cara menyamar sebagai warga Genteng Sidomukti Komplek.

“Jadi, setelah hasil penyelidikan dinyatakan benar, lalu petugas langsung menangkap tersangka ditempat parkiran tersebut,” ujar AKP Hendro kepada awak media, Senin (18/04/2022).

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang haram itu didalam masker dan didalam topinya yang didapat dari rekannya MSTW DPO.

Kemudian petugas menggelandang tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang telah diamankan petugas yakni, 1 (satu) buah masker warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 poket klip plastik naroktika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram, 1 buah topi warna hitam merk Quicksilver, 1 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,42 gram, 1 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,42 gram, 1 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dan 1 unit Handphone Merk VIVO warna merah dengan Simcard Simpati.

Kini tersangka MS dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksut dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button