HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tak Sempat Nikmati Untung, Pengecer Sabu Keburu Diborgol Polisi

Surabaya – Tak sempat menikmati hasil keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, pria berinisial HF (49), keburu dilakukan pemborgolan oleh pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan dikuatkan dengan adanya barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 plastik klip kecil yang keseluruhannya memiliki berat 35 gram tersebut, Polisi resmi menyudut HF sebagai pengedar barang haram berjenis sabu (Methamphetamine).

Tak hanya penguatan barang bukti sabu, bukti lainnya yakni sebuah buku catatan penjualan sabu, 7 (tujuh) bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan elektrik, dan sebuah HP Oppo warnah hitam berserta sejumlah uang tunai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh pulah lima ribu rupiah) juga disita oleh Polisi.

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari sumber terpercaya.

“Dengan mendapati ciri-ciri yang diinformasikan kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari oleh petugas kami yang ada di lapangan,” jelasnya.

Lanjut AKBP Daniel Marunduri, kebetulan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, Petugas melihat tersangka yang saat itu berada di Jalan Kedung Cowek Surabaya tepatnya samping SPBU. Kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Setelah digeledah saat itu juga, petugas tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Namun, dengan menyeret tersangka ke tempat kos-kosannya di Jl. Joyoboyo Timur Surabaya, akhirnya menemukan barang bukti tersebut tersimpan rapi didalam kamar tersangka. Kemudian langsung membawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” beber AKBP Daniel Marunduri.

Menurut pengakuan MF saat diinterogasi, bahwa 35 gram sabu yang diakui milikinya tersebut didapat pada akhir bulan Februari 2022 lalu dengan cara membeli seharga 28 juta rupiah dari seseorang berjulukan Dares didaerah Krian Sidoarjo dan pengambilannya secara diranjau.

“Selain itu, tersangka MF juga mengakui memulai bisnis gelapnya tersebut pada awal bulan Desember 2021 dan sudah 4 (empat) kali melakukan transaksi bersama Dares serta tujuannya untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan 1 juta rupiah per gramnya,” terang AKBP Daniel Marunduri.

Guna memenuhi kesalahan yang diperbuat tersangka, Polisi mengganjarnya dengan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Back to top button