EdukasiNasionalNewsPemerintahan

KPPU Selidiki 8 Kelompok Usaha Yang Diduga Melakukan Praktek Kartel Minyak Goreng

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan perilaku kartel terhadap delapan kelompok usaha besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit hingga produksi minyak goreng.

KPPU RI melalui siaran persnya Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran terhadap kasus kelanggkaan minyak goreng dan adanya indikasi praktik kartel.

Dari hasil tersebut ada delapan kelompok usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Delapan perusahaan tersebut adalah mereka yang 70% menguasai minyak goreng. Dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi mengatakan bahwa per tanggal 19 April 2022, kami sudah melakukan pemanggilan kepada16 Perusahaan minyak goreng diantaranya 6 Produsen minyak goreng, 3 Perusahaan pengemas dan juga 2 distributor.

Diduga kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir.

KPPU juga akan melakukan peamnggilan ulang kepada para perusahaan yang tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Jika masih tidak hadir juga, bahkan KPPU akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk dilakukan pemanggilan.

Sedangkan pasal yang akan dijeratkan kepada kelompok usaha tersebut adalah 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

Menurut Ukay pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai.

“Seandainya jika ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.” ujarnya.

Sementara itu Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.

“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dalam waktu proses penyelidikan, kelompok usaha ini harus kooperatif. Seumpama tidak koperaktif terpaksa KPPU akan membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik. @ njb

Related Articles

Back to top button