DaerahEkbisHukrimKomunitasNasionalNewsPeristiwa

Dituduh Gelapkan Dana, 2 Kasir Bersama BPPI Datangi Perusahaan

Sidoarjo – Dua orang kasir dari salah satu perusahaan besar di Sidoarjo, Ari mutiara wati (32)th sebagai kasir 1 dengan masa kerja 8th dan Riskia Mukaromah (30)th, sebagai kasir 2, dengan masa jabatan kurang dari 8th, mendatangi kantor LSM BPPI guna mendapatkan bantuan hukum terkait kasus tuduhan korupsi uang perusahaan yang di tuduhkan, Selasa 19/02/2022, pukul 06.00 pagi.

Ari dan Riskia menceritakan semua kronologi kasus yang menimpa mereka berdua, kepada Khoirul Soleh selaku ketua DPD, dengan sangat gamblangnya bahkan menunjukkan bukti-bukti data yang ada.

Ari menjelaskan data yang di buat oleh mereka tidak sesuai dengan data yang ada di acounting. Perbedaan nilai dari acounting dengan kasir, selisih 481jt.

” Bagaimana mungkin data yang ada pada komputer saya bisa ga sama dengan acounting, sedangkan data yang sudah saya selesaikan selalu dikirim langsung ke acounting, dan semua sesuai dengan bukti kwitansinya, Data excel bulan Januari-April 2021 sudah sesuai dengan accounting dan kasir, data Mei punya kasir tidak ter rumus, bulan Agustus mulai ada penambahan di pengeluaran, seperti contoh, di nota 600.000 rb di excel kasir jadi 2.600.000 ” paparnya.

Kedua kasir saat di kantor BPPI

Dari selisih tersebut pihak HRD, acounting juga pengacara perusahaan menuduh kedua kasir tersebut telah berbuat curang. Bahkan selama tiga (3) minggu kedua kasir ini mendapatkan tekanan untuk mengakui bahkan harus mengganti uang tersebut. Hal itu di lakukan bukan hanya pada saat Ari dan Riskia di tempat kerja, namun Dimas Yemahura yang mengaku sebagai pengacara perusahaan beserta Hari Kusnianto selaku Kabag HRD juga mendatangi rumah Ari, di saat sang suami tidak ada di rumah.

Dengan bahasa tegas dan terkesan ada penekanan membuat Ari dan Riskia sangat tertekan dan stres, karena merasa di intimidasi. Akhirnya PT. Dinasti Indo Mega melayangkan surat panggilan kepada keduanya pada hari Selasa 19/04/2022, dengan di dampingi pihak keluarga guna menghadap pihak HRD. Namun pihak keluarga menyampaikan jika salah satu keluarga dari Ari bisa datang di Kamis 21/04/2022, dan jadwal tersebut di setujui oleh Dimas pada pukul 10.00.

Dengan adanya waktu yang telah disetujui bersama, pihak keluarga dari kedua kasir tersebut beserta tertuduh datang ke perusahaan dengan harapan permasalahan yang ada pihak perusahaan bisa menjelaskan / memaparkan dengan gamblang terkait data dan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan kedua kasir tersebut.

Tapi sayang …., Kedatangan kedua tertuduh beserta keluarga yang di dampingi kuasa hukum mereka dari Lembaga BPPI dan awak media, mendapat sambutan yang tidak sepantasnya.

Dimas dengan lantang, tiba-tiba menolak kehadiran Lembaga dan awak media, ” saya tidak mau ada pihak lain yang ikut campur masalah perusahaannya, apalagi dari lembaga juga media, ini wilayah privasi saya, dan saya berhak menerima siapa tamu yang kita terima ” tegasnya dengan nada tinggi dan terkesan ingin menghindari.

Begitu emosinya dan terkesan salting (salah tingkah), pria yang mengaku sebagai pengacara perusahaan PT. Dinasti Indo Mega ini menanyakan id.card dari kuasa hukum tertuduh. Begitu emosinya hingga Dimas tidak melihat id.card yang terpampang jelas didada kiri Khoirul, hingga memancing suasana lebih panas, yang sangat di sesalkan Dimas berteriak memanggil semua security, seakan terjadi kericuhan.

Setelah suasana sudah dapat di kondisikan, tertuduh dengan di dampingi kuasa hukumnya beserta keluarga dipersilahkan masuk ruangan untuk mediasi bersama HRD, pengacara dan dua (2) orang suruhan Dimas.

Mediasi yang diharapkan lancar, justru kembali ricuh dikarenakan beberapa sikap dan ucap sang pengacara yang terkesan angkuh dan mau menang sendiri, sehingga tampak tak profesional. Bahkan pihak perusahaan tidak mau menunjukkan bukti data terkait apa yang sudah di tuduhkan kepada Ari dan Riskia, dengan alasan privasi perusahaan.

Hal tersebut membuat Khoirul sangat geram, ” okey…, jika menurut perusahaan itu cara perusahaan, maka lebih baik kasus ini kita teruskan ke jalur hukum yang berlaku, karena pihak Kepolisian sudah pasti memiliki tim IT dan cara penyelidikannya sendiri yang lebih akurat, dan kami akan tunggu hal itu ” ujarnya dengan tegas.

Menurut kuasa hukum tertuduh juga keluarga, hal ini terkesan sepihak, karena apa yang dituduhkan, perusahaan tidak mau menunjukkan buktinya, bahkan pihak perusahaan pointnya hanya ingin tertuduh membayar nominal selisih sebanyak 481 juta ke perusahaan.

” Kami tidak akan berhenti sampai disini, karena dengan melihat ketidak adilan yang di lakukan pihak perusahaan kepada kedua kasir ini membuat keduanya depresi dan ketakutan. Dan jika pihak perusahaan tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut maka kami akan melakukan tuntutan kembali atas pasal ” Pencemaran nama baik ” tegas Khoirul.

@deft

Related Articles

Back to top button