DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Konsumsi Sabu, Seorang Sopir Pribadi Berakhir Dibui

Surabaya – Berkat adanya informasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil membekuk seorang sopir pribadi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ngagel Dadi Surabaya, pada hari Senin 18 April 2022 sekitar pukul 18:45 Wib.

Tersangka yang berhasil ditangkap di dalam rumahnya tersebut, diketahui berinisial IRN (31), warga Jalan Ngagel Dadi 1/5 Rt. 010 Rw. 002 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, tertangkapnya tersangka IRN berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang sering melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ngagel.

“Setelah hasil penyelidikan dinyatakan benar, lalu petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan.” Ucap Hendro dalam penjelasannya, Minggu (24/04/2022).

Kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa serbuk kristal yang ditemukan petugas di dalam rumahnya itu didapat dari temannya berinisial KVN (DPO).” Ungkapnya.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak kardus warna Biru-Kuning tempat Wireless Merk TP-LINK didalamnya terdapat klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,64 gram dan 1,78 gram, 1 buah timbangan elektrik merk Notebook warna hitam, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 buah sendok plastik kecil, 1 buah Handphone merk Samsung Type A025 warna Biru dengan Simcard IM3 Nomor 085645260595.

“Kini tersangka IRN dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Terangnya. @Im

Related Articles

Back to top button