HukrimPolresatabes

Gagal Bobol Rumah, Pemuda Asal Wonorejo Surabaya Dipolisikan

Surabaya – Petugas Kepolisian Sektor Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil amankan pemuda berinisial DP (21), warga Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya, yang merupakan pembobol rumah di Jalan Kalibokor Selatan No.174 Surabaya.

Peristiwa pembobolan yang terjadi pada hari Minggu Pagi tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 Wib. Berhasil digagalkan oleh Anggota Opsnal Kepolisian Sektor Gubeng yang pada saat itu sedang melaksanakan Patroli kewilayahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah tas pinggang warna hitam milik, sebuah dompet, sebuah kartu identitas milik korban dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dibenarkan Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, terungkapnya aksi kejahatan tersangka, bermula dari Opsnal Polsek Gibeng yang pada saat itu melaksanakan patroli kewilayahan dilokasi, tiba-tiba dikagetkan dengan teriakan dua wanita yang masing-masing berinisial BD dan PH.

“Merespon teriakan minta tolong dari dua wanita tersebut, kemudian didekati dan ternyata tersangka pada saat itu sedang mencuri sesuatu yang ada didalam rumah. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan,” tutur Kompol Sodik Effendi, Jum’at (02/09/2022).

Kompol Sodik Effendi, juga menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih dulu memanjat pagar rumah lalu naik melalui rumah kosong dan turun di lantai 3 rumah untuk mengambil barang berupa tas warna hitam yang berisi surat-surat penting milik korban. Termasuk uang tunai.

“Ketika tersangka hendak kabur. Korban bersama dua tetangganya mengetahui, selanjutnya meneriaki maling-maling dan akhirnya tersangka tertangkap oleh petugas kami yang melaksanakan patroli kewilayahan dilokasi,” kata Kompol Sodik Effendi.

Menurut Kompol Sodik Effendi, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka, baru pertama kali. Hal tersebut, diakui oleh tersangka saat diinterogasi.

“Jadi tersangka baru pertama kali melakukan pencurian dikarenakan sudah lama menganggur tidak bekerja,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Gubeng dan terjerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 362 KUHP yang ancaman 9 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button