OPINI

Antara Profesi dan Harga Diri

Surabaya – Wartawan  atau yang lebih sering disebut jurnalis oleh masyarakat umum, adalah seseorang yang bekerja dalam bidang pencarian/pengumpulan data kejadian (peliputan), mengolah lalu menyebarkannya pada masyarakat luas agar masyarakat bisa mendapatkan sebuah informasi terpercaya.

Hasil dari peliputan yang disajikan pada masyarakat dalam bentuk berita (informasi), mengenai suatu kejadian bisa berupa berita positif maupun berita negatif, tergantung dari data kejadian yang didapat saat melakukan peliputan.

Tidak semua orang bisa menggeluti profesi ini. Karena profesi sebagai wartawan tidaklah mudah. Selain diperlukan sebuah pemikiran dan wawasan yang luas, keberanian bertindak dalam sebuah peliputanpun juga diperlukan.

Related Articles

Berbeda dengan informasi dari media online sejenis Facebook, Instagram ataupun WhatsApp, informasi dari seorang jurnalis yang ditayangkan dalam bentuk berita pada sebuah web site ataupun media cetak memiliki keakuratan serta bisa dipertanggung jawabkan dalam hal kebenarannya.

Seorang jurnalis yang mendapatkan informasi akan melakukan pendalaman sebelum dia menayangkan informasi tersebut, pendalaman biasanya dilakukan dengan turun ke lapangan atau mewawancarai seseorang yang diduga berada atau terlibat secara langsung dari kejadian yang akan diinformasikan.

Pendalaman ini dilakukan untuk memenuhi unsur jurnalistik dalam hal keseimbangan berita, karena seorang jurnalis dalam pekerjaannya harus patuh dengan adanya aturan dari undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga dibatasi oleh aturan kode etik jurnalistik.

Sebagai kontrol social dan pilar ke-empat demokarasi pada lembaga atau instansi yang berhubungan dengan kepentingan publik demi tercapainya transparansi dalam hal informasi kepada masyarakat, dan fungsi ini dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999, Bab II, Pasal 3 (ayat 1) yang berbunyi, “ Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan dan control social”.

Pers juga sering disebut-sebut sebagai pilar ke-empat demokrasi, karena 3 pilar demokrasi (Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif) dianggap masih kurang maka Pers banyak disebut sebagai pilar ke-empat meski eksistensinya berada diluar struktur pemerintahan, tapi sumbangsihnya memberikan pengaruh yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari sinilah kita bisa memahami tentang betapa mulianya profesi sebagai jurnalis. Bahkan hampir setiap hari dari seluruh pelosok Indonesia hingga manca Negara melahirkan seorang jurnalis dari berbagai kalangan dan diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbeda. Di jawa timur sendiri berdasarkan data dari pantauan salah satu organisasi pers terhitung sudah ratusan perusahaan yang menggauli profesi ini.

Namun sayangnya masih ada beberapa oknum yang mendirikan sebuah perusahaan pers yang hanya digunakan sebagai asas manfaat hingga kepentingan pribadi. Salah satu contoh kecil diantaranya masalah Rekuitment contributor. Tanpa berpikir panjang bahkan tidak selektif secara naluri, penerimaan sebagai anggota di perusahaannya tidak sesuai standar operasional prosedur perusahaan alias ngawur.

Yang jelas dan yang pasti, melalui metode ngawur tersebut akan lahirlah seorang jurnalis yang tidak kompeten dalam bidangnya. Pada penjelasan diatas sudah jelas bahwa profesi seorang jurnalis sangatlah mulia. Efek dari lahirnya seorang jurnalis yang tidak kompeten pasti merusak sebuah tatanan hubungan emosional dengan pihak pemerintah yang sudah terjalin dengan baik. Apalagi kepada masyarakat umum, pastinya kepercayaan mereka terhadap jurnalis bakal menurun.

Profesi jurnalis sejatinya adalah sebuah profesi yang bisa dibilang paling peduli dengan kepentingan masyarakat selama ini, sesuai dengan marwah jurnalistik yang berani menyuarakan suara mereka yang tidak berani bersuara dan mewakili mereka untuk menyampaikan inspirasinya yang dianggap selama ini tidak ada.

Bagi sebagian masyarakat yang kurang paham dengan profesi seorang jurnalis hal diatas bisa dijadikan sebagai pengetahuan awal agar tidak terjadi salah tafsir pada profesi jurnalis yang pernah menulis hingga dipublikasikan dan mendengar dari seseorang yang mengatakan bahwa, wartawan pekerjannya suka mencari-cari kesalahan orang lain.

Perlu diketahui bersama bahwa pada saat seorang jurnalis melakukan konfirmasi, itu jelas bukan untuk mencari kesalahan namun sebaliknya, konfirmasi dilakukan untuk menemukan kebenaran atas sebuah kejadian agar masyarakat tidak salah dalam menilai atau menafsir sebuah kejadian hanya berdasarkan asumsi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. @Red

Penulis : Abdur Rachman

Pimpinan Redaksi Media Hallo Jatim

Back to top button