Hukrim

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah Jatim

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur. Adapun hasil ungkap ini dilakukan di wilayah Banyuwangi, Sampang dan Sidoarjo.

Dari hasil ungkap ini petugas BNNP Jatim mengamankan tersangka AF (36) warga Dusun Jati Pasir, Kabupaten Banyuwangi. Petugas juga mengamankan barang bukti 2 poket narkotika jenis sabu, dengan berat total 146 gram. Kemudian sepasang sepatu merk 361, 1 buah HP merk OPPO A5, 1 buah ATM BRI dan uang tunai Rp 1.000.000.

Kemudian tersangka berinisial TG (36) warga Dusun Palampe’an, Kabupaten Sampang. Dari tangan TG, petugas mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat 16,58 gram, dan 2 orang tersangka berinisial AW (47) warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan MA (28) warga Jl Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.

“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo melalui rilis diterima JNR, Jumat (3/6/2022).

Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka AF menerima paket pos yang dikirim atas nama ‘Sepatu Murah pekanbaru’.

Setelah digeledah, sambung Aris, petugas mendapati kiriman paket itu berisi sepasang sepatu merk 361. Nah, dalam sepatu tersebut didapati 2 poket sabu yang masing-masing berisi 98 gram dan 48 gram sabu. Sehingga total keseluruhan dari barang bukti yang didapati petugas yakni sebanyak 146 gram sabu.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka TG membeli sabu kepada I (DPO) dengan berat 50 gram. “Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” terangnya.

Tak sampai disitu, sambung Aris, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo. Petugas mengamankan tersangka berinisial AW (47) warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan MA (28) warga Jl Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.

“Keseluruhan tersangka dari hasil ungkap tim BNNP Jatim dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button