News

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Residivis Narkoba Jaringan Lapas

Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sarana dan prasarananya.

Pelaku adalah R.F Darma (21 tahun) asal Lamongan yang indekost di Jalan Simo Gunung IV, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya. Dia tertangkap di Kost nya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 08.00 Wib.

Adapun barang bukti dari hasil penangkapannya yang disita yaitu sebuah tas selempang berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 5 (lima) poket plastik klip kecil memiliki berat keseluruhan 3,32 gram beserta pembungkusnya.

Tak hanya sabu yang disita, barang bukti sarana lainnya yang turut diamankan yakni sebuah Handphone sebuah kartu ATM BCA dan 4 (empat) lembar bukti transaksi BCA.

Dikatakan Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, melalui Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, bahwa pelaku tergolong sangat licin dan penangkapannya berlangsung dramatis.

“Begitu kita dapati informasi tentang keberadaannya, selanjutnya kami bersama Tim langsung melakukan penggerebekan ditempat kostnya Jalan Simo Gunung IV Surabaya,” kata Iptu Jumeno memberi keterangannya kepada Hallojatim, Sabtu (04/06/2022).

Dalam penggeledahan ditempat Kost tersangka, didapati sebuah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi poketan sabu siap edar. Kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut.

“Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa beberapa poketan sabu yang diakui miliknya tersebut, didapat dari Lapas Porong Sidoarjo dan pengambilannya melalui sistem ranjau,” lanjut Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

Selain itu, Iptu Jumeno menyebutkan, tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah tertangkap oleh anggota Polsek Sukolilo pada tahun 2019 silam.

“Dan kini kembali diulang perbuatannya oleh tersangka,” sebut Iptu Jumeno.

Tambahnya, terkait kelanjutan dalam perkara ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari pemasok sabu yang diterima oleh tersangka.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button