Hukrim

Kasus Oknum Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Sudah Diranah Hukum Polrestabes Surabaya

Surabaya – Mencuatnya kabar oknum Satpol PP Kota Surabaya menjual sejumlah barang bukti hasil penertiban di luar prosedur, berujung ada laporan ke pihak Kepolisian Polrestabes.

Bahkan Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto sendiri yang melaporkan kasus tersebut dan Beliau mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Saat dihubungi awak Media Hallojatimnews. com melalui WA. Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa dalam hal kasus ini diarahkan ke DisKominfo kota Surabaya. (05/06/2022).

Sedangkan dari pihak Polrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan terkait kasus oknum Sapol PP tersebut.

“Memang benar, tanggal 2 Juni ada LP (Laporan) masuk ke Polrestabes Surabaya terkait hal tersebut,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Polrestabes Surabaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Surabaya dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melaksanakan koordinasi dan kolaborasi bersama Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan,” ujar Mirza.

Sementara itu, Kepala dinas Kominfo kota Surabaya, M.Fikser AP, MM saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya tidak merespon.

Dari informasi terkait beberapa barang bukti dari hasil penyitaan yang dijual oleh oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berupa kayu, besi dan kabel.

Barang-barang tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Sari Baru 11-15 Sukomanunggal Surabaya, yang sebelumnya ditindak oleh Satpol PP Kota Surabaya dan ditafsir bernilai ratusan juta rupiah. @ njb

Related Articles

Back to top button