News

Rekayasa Lalulintas di Simpang Lima Keputih, ini Penjelasan Komisi D Kota Surabaya

Surabaya – Bertempat di Jalan Keputih Tegal (Simpang lima Keputih) Surabaya telah dilaksanakan peninjauan dan survei lokasi untuk rekayasa Lalulintas dampak kemacetan di Simpang lima Keputih Surabaya, dan pendampingan Anggota DPRG Kota Surabaya dan Dishub kota Surabaya, Senin 06 Juni 2022.

Adapun pelaksanaan yang terlibat yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D, Ibu Reni Astuti dan Aning dari Komisi C, Camat Sukolilo, Kapolsek Sukolilo, Lurah Keputih, Kasi Trantibum, Satpol-PP, Kasi Pembangunan, Anggota Polsek Sukolilo dan Anggota LPMK Keputih.

Menurut penjelasan Anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D, Reni Astuti, bahwa upaya penerapan rekayasa Lalulintas guna menindak lanjuti permasalahan kemacetan di Simpang Lima Keputih Surabaya.

“Simpang lima Keputih hanya sebagai contoh diwilayah Surabaya. Dan kemacetan juga banyak dijumpai ditempat lain dan harus menjadi Perhatian,” ucap Reni Astuti.

Namun kondisi dilapangan terkait Rencana pelebaran Simpang lima Keputih terkendala lahan karena status tanahnya masih milik Ahli waris dari PT. Marina Mas.

“Dishub sudah membuat Kajian Rekayasa Lalin dan akan menambah Rambu Lalin,” lanjutnya.

Dikesempatan yang sama Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh menuturkan, bahwa pihaknya berkolaborasi dengan instansi samping setiap pagi melakukan pengaturan rekayasa Lalulintas.

“Kita setiap pagi siang dan sore bersama Dishub dan Satpol-PP melakukan pengaturan Lalintas guna mangurai kemacetan yang terjadi,” tuturnya. @njb

Related Articles

Back to top button