Hukrim

Kondusifkan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gulung Komplotan Curanmor 

HALLOJATIM – Kerja keras Anggota Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Kediri Kota dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayah Kediri berbuah hasil.

Sebanyak 5 (lima) orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil digulung.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., dalam keterangan press release yang tergelar di halaman Polres Kediri Kota, pada Senin (13/06/2022).

“Kelima orang tersangka ini merupakan pelaku Curanmor yang sering meresahkan warga masyarakat kediri dan memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkap AKBP Wahyudi.

Dari masing-masing identitas kelima tersangka adalah D (45 tahun), dan J (55 tahun), warga Kabupaten Pamekasan serta TM (30 tahun), AS (39 tahun), MR (38 tahun) warga Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri.

Dikatakan juga Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H., bahwa penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” kata AKBP Wahyudi.

Masih kata AKBP Wahyudi, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung.

Tersangka MR, AS dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada hari Senin (06/06/2022). Sedangkan tersangka D serta J ditangkap di Kabupaten Pamekasan Madura pada hari Selasa (07/06/2022).

Otak dalam perkara ini, adalah tersangka D. Selain menjadi otak dalam kejahatan, tersangka D juga sebagai sang eksekutor yang memiliki kunci T dan sarana.

Sementara TM sebagai sopir sarana dan setiap mendapatkan hasil curian diwilayah kota Kediri, sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil.

“Tersangka J ini adalah sang penadah dari hasil motor curian ,” sebut AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Selain menangkap kelima tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa unit mobil pick up Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI An. JUHRI, satu buah mesin grenda.

Selain itu juga diamankan satu unit Hp samsung galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR Rp.500.000,-, tiga) buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.

Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Untuk pasal yang kami jeratkan yaitu Pasal 363 KUHP dan Ancaman hukuman tindak pidana selama lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. @im

Related Articles

Back to top button