HukrimPolres Tanjung Perak

Kelabuhi Polisi Pakai Kaleng Wafer, Seorang Pengedar Sabu Nangis Saat Ditangkap

Surabaya – JA (27 tahun) resmi dijadikan tersangka oleh Polisi terkait dugaan kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pria yang bertempat tinggal di Jalan Karang Menjangan Surabaya tersebut, tertangkap Timsus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 Wib.

Dari hasil penangkapannya Polisi dapati barang bukti sebuah kaleng biskuit Nissin Wafer, 8 (delapan) butir pil Ekstasi warna Coklat berbentuk segitiga logo kuda dan sebuah pipet kaca didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram.

Tak hanya itu, alat bukti lainnya yang ditemukan petugas saat penggeledahan berupa sebendel plastik klip kecil dan sebuah timbangan elektrik Hitam Silver serta 1 (satu) buah unit HP merk Vivo tipe 9C warna Merah dengan simcard Simpati juga disita.

Dalam penyampaiannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, menyebutkan, tersangka JA merupakan target operasi atau istilahnya sebagai TO.

“Begitu kita dapati informasi keberadaannya, langsung dilakukan penyergapan,” sebutnya kepada Hallojatim, Rabu (28/12/2022).

“Tersangka tersergap didalam rumahnya beserta barang bukti yang kita amankan ini,” sambung AKP Hendro Utaryo.

Terkait kasus ini, menurut AKP Hendro Utaryo, masih dilakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan untuk mencari rekanan tersangka yang belum tertangkap.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button