HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dua Pelaku Residivis Jaringan UPAL dibekuk Polres Tg. Perak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beber dua pelaku beserta barang buktinya ( BB ) pembuatan uang palsu (UPAL), di halaman Mapolres, pada hari Rabu (29/7/2020), Sekira pukul 09:00 wib.

Pengungkapan ini dituangkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI., M.H.

Diketahui, kedua pelaku yang diamankan petugas berinisial, BBT (48) berdomisili di Surabaya, dan MY (43) berdomisili Gresik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI., M.H. Menjelaskan, pengungkapan kasus upal ini berawal adanya laporan dari masyarakat.

Menurut pelapor.” Ada salah satu warga yang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal,” ucap Ganis.

Masih kata Ganis, berdasarkan laporan tersebut, petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dilokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, polisi mengamankan tersangka BBT yang tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat bertransaksi,” sambung Ganis.

Lanjut kata Ganis, Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku BBT, uang palsu tersebut didapati dari MY.

“Kemudian petugas mengembangkan dan berhasil mengamankan MY beserta barang buktinya, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Perak, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari tangan kedua tersangka,” pertugas mengamankan barang bukti upal pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan dengan total hampir 20 juta rupiah,” terang Ganis.

Ditambahkannya, Ganis juga menerangkan,” cara pembuatan uang palsu yang digunakan tersangka, dengan cara memakai printer dan kertas jenis kertas comfort, karena jenis kertas itu menyerupai kertas uang asli.

“Bahkan, pemesan tersangka sudah ada dari Medan, Palembang, Bali, Bandung, Madura dan Mojokerto, serta seputar wilayah Jawa Timur,” beber Ganis.

“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Pungkasnya. @(im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button