Hukrim

Embat Kalung Milik Pasien, Tukang Pijat Panggilan Asal Banyu Urip Dipolisikan 

Surabaya – Seorang perempuan berinisial F (54 tahun), asal Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolsek Semampir lantaran tersandung kasus pencurian di rumah Jalan Sidorame Belakang No.3 Surabaya.

Perempuan yang kesehariannya menyandang sebagai tukang pijat panggilan tersebut, dipolisikan oleh pasiennya setelah berhasil embat sebuah perhiasan kalung dan cincin yang tersimpan didalam lemari.

Kejahatan tukang pijat panggilan terungkap pada hari Sabtu Malam tanggal 16 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib, saat memijat anak korban dan beralasan meminta air minum, kemudian mengambil perhiasan yang ada di lemari lalu kabur melarikan diri.

Dari kejadian tersebut, korban menggali informasi keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan. Dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, adik korban dapati pelaku disekitaran Terminal Religi Ampel, kemudian membawanya ke Mapolsek Semampir.

Dikatakan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, F ditangkap atas dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban berinisial MR (20 tahun), warga Jalan Sidorame Belakang No.3 Surabaya.

“Atas laporan tersebut, kami lakukan sejumlah pemeriksaan terhadap F maupun korban dan memeriksa saksi-saksi nya juga,” kata Kompol Ari Bayuaji kepada Hallojatim, Jum’at (24/06/2022).

“Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap F dan korban maupun saksi-saksi. Selanjutnya F mengakui perbuatannya dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini,” sambungnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Semampir juga menjelaskan, bahwa dalam kasus penanganan pencurian ini, korbannya mengalami kerugian hingga 18 juta rupiah.

“Hal tersebut dibenarkan dengan adanya bukti nota atau kwitansi pembelian yang dimiliki korban,” jelasnya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji menambahkan, perhiasan yang berhasil dicuri oleh tersangka langsung diserahkan kepada teman laki-lakinya yakni AR (DPO) untuk dijual.

“Tersangka hanya mendapatkan uang bagian sebesar 3 juta rupiah dari hasil penjualan dan uangnya habis dibuat senang-senang ditempat hiburan malam,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button