HukrimPolda Jawa Timur

Dua Curanmor Sadis Asal Pasuruan Ditembak Mati

Laporan Wartawan Hallo Jatim News, Hand.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2 dan R4 ditangkap Subdit III Jatanras Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Keduanya nekat mencuri sejak tahun 2019 dan saat di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) virus korona (covid-19).

kedua pelaku, yakni Samsul Huda ( 20) warga Ds. Plososari Kec. Grati Kab. Pasuruan dan Heru Kustiawan ( 25) warga Dsn Batuan Ds. Batuan Kec. Nguling Kab. Pasuruan. tewas ditembak setelah berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Berdasarkan keterangan dari laporan kepolisian tersangka Samsul Huda dan Heru Kustiawan, kelompok curanmor ini sudah 24 kali melakukan tindak pidana curanmor selama tahun 2019 s/d 2020,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2020). Saat gelar konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum  Polda jatim dan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Armand
mengatakan Para pelaku juga kerap membawa senjata tajam dan bondet saat melakukan aksinya. Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan bahwa tersangka sugianto dan adi kusworo saat dilakukan penyidikan didapat informasi bahwa melakukan tindak pidana pencurian dengan Tersangka Heru kustiawan dan Samsul huda.

Selanjutnya Anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras bekerjasama dengan Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka pelaku curanmor yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Heru kustiawan dan Samsul huda, ” ujarnya.

Masih kata Trunoyudo menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal ( 19 Juni 2020) sekira pukul 04.30 WI, Anggota Unit 3 Curanmor Subdit 3 Jatanras Ditresrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka HK salah satu pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) dan pelaku Pencurian Kendaraan R4 spesialis Truck dan Pick Up & curas curanmor R2 yang dikenal Kejam / Sadis terhadap Korbanya, bahkan telah melakukan pembacokan terhadap Anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0820 Probolinggo, pada saat korban mengetahui tersangka melakukan pencurian dan mencoba melakukan penangkapan Namun mendapat perlawanan dengan cara membacok lengan kanan hingga putus dan korban meninggal dunia.

Saat itu, kata trunoyudo, tersangka HK berhasil ditangkap petugas di Rumahnya di Dsn. Batuan Ds. Batuan Kec. Nguling Kab. Pada saat dilakukan penggrebekan di rumah tersebut tidak ditemukan tersangka, hanya ada istrinya yang saat itu berada di rumah tersebut dan dijawab sudah satu bulan keluar pulau di Kalimantan. Tak hanya berhenti disitu petugas melakukan pencurian disekitar rumah dan ditemukan tersangka HK dan barang bukti,  petugas memborgol HK dengan satu tangan dan tersangka sempat melirikan diri.

Petugas dengan cekatan dan sigap membawa dengan paksa tersangka untuk memasukkan kedalam mobil, namun tersangka tetap berontak berteriak dan melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata salah satu anggota bernama BRIPKA ALI MUNTOHAR tetapi tersangka gagal merebut senpi tersebut sehingga Anggota mengalami luka pada kaki karna terjatuh.

“Maka petugas memberikan tindakan tegas terukur, yakni dengan melakukan penembakan terhadap Tersangka HK  dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, Sementara itu Setelah melakukan pengembangan Pada hari Jumat (19 juni 2020) sekitar pukul 03.00 wib, petugas melakukan penggrebekan lagi di rumah bapak tiri tersangka SH di ds. kelampok Kec.Tongas kab. Probolinggo, namun  berhasil melarikan diri, dan di rumah tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda Warna magenta hitam tanpa nopol, dan Hp 2 (dua) unit merk oppo dan nokia.

Kemudian Pada hari minggu ( 21 juni 2020 ) Tim Sus mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kec. Lumbang Kab. Probolinggo dan melakukan pemantauan dan pembuntutan, terlihat tersangka sedang naik sepeda motor vario serta menyandang tas pinggang dengan kecepatan tinggi , sampai di porong sidoarjo dan mengarah ke barat, sesampainya di jalan raya Tanjang Rono kec. Ngoro kab. Mojokerto, petugas berusaha menghentikan laju kendaraan tersangka dengan tembakan peringatan, namun tersangka melakukan perlawanan dengan cara melempar mercon / bondet 1 kali dan meledak.

Hingga kemudian petugas memotong laju, kendraan sehingga membelokkan arah kekiri masuk lahan kosong bekas kebun tebu dan tersangka terjatuh, pada saat terbangun SH terlihat mengambil bondet/mercon dalam tas pinggangnya, karena sudah membahayakan keselamatan petugas maka dilakukan tindakan tegas dengan menembak pada bagian dada.

Selanjutnya petugas mengamankan tas yang berisikan 2 (dua) biji bondet dan clurit yang masih terselip dipinggangnya, saat petugas melakukan pertolongan terhadap tersangka dalam perjalanan menuju RSUD Dr Soetomo Tersangka Meninggal dunia, ” beber Kabid Humas Polda Jatim.

Barang Bukti yang didapat dari tersangka heru Kustiawan 1 (satu) buah celurit, 2 (dua) buah kunci T, 3 (tiga) buah mata kunci, 4 (empat) buah mercon / bondet, dari tersangka samsul huda yakni 1 (satu) buah kunci L, 2 (dua) buah clurit, 2 (dua) buah jimat, 2 (dua) unit HP merk oppo dan nokia, 2 (dua) bondet/mercon dan 4 (empat) unit sepeda motor jenis matic

Tersangka heru kustiawan dan samsul huda melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button