Peristiwa

Diduga Ada Diskriminasi Terkait Surat Edaran, Lurah Kedungkendo Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Sidoarjo – Dampak pandemi sangatlah signifikan, sehingga banyak pengangguran dan perekonomian masyarakat yang mengalami penurunan. Sebut saja IN korban PHK dari sebuah perusahaan besar, kini harus memulai usaha baru dengan membuka warung kopi di wilayah Desa Kedung Kendo, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.

Berharap dengan membuka warkop IN bisa menghidupi keluarganya dan membiayai sekolah anaknya. Namun selama hampir setahun warkop dengan hiburan karaoke kecil ini ga ada perkembangan, keadaan sangat sepi.

Sekira tanggal 17/06/2022, IN di datangi Agus salah seorang pamong dari Desa Kedungkendo, untuk menanyakan selebaran yang sempet di taruh di depan rumah Sugeng (52) selaku Rt setempat. IN pun menjawab “saya tidak akan terima surat itu pak, dikarenakan surat itu ga resmi, jika emank resmi dari Desa, maka disitu akan ada tanda tangan dan stempel Kepala Desa. Apalagi di dalam surat tersebut di tulis, kalau sound sistem tidak boleh di aktifkan dengan batas waktu hingga jam 22.00, sedangkan warung di Kedungkendo bukan cuma saya namun kenapa kok hanya warung saya yang dapat surat itu, bahkan itupun caranya ga bener, karena edaran tersebut berupa surat kaleng yang di taruh di depan rumah pak Rt dan ga ada tanda tangan cuma di tulis “Carik” begitu aja.” Ujar IN dengan tegas.

Adanya surat tersebut pihak Rt beserta Rw mencoba kordinasi dengan H. Hartoyo selaku Kepala Desa Kedung Kendo, akhirnya Hartoyo memberikan teguran kepada salah satu pamongnya, dan di keluarkannya edaran resmi dari Desa.

Sangat di sayangkan, saat edaran sudah di berikan ke semua warga yang memiliki usaha warkop di wilayah Desa tersebut pada tanggal 20/06/2022, tetapi tidak semua warga bisa menaatinya. IN merasa heran dan geram, dikarenakan masih ada beberapa warkop tepatnya di deket perkampungan dan pinggir sawah masih aktif karaokean hingga jelang pagi.

Rt dan Rw beserta anggota BPD sempat melakukan pemantauan di lokasi ternyata benar masih aktif. Kejadian tersebut di rekam dan di laporkan kembali ke Hartoyo, saat itu Kepala Desa marah dan sempat memberikan teguran, akan tetapi hanya selang 2 hari terulang kembali.

Dari pengamatan tim investigasi Hallo Jatim pada tanggal 23/06/2022 pukul 24.30 masih banyak pengunjung yang berkaraoke dan joget-joget meriah.
Menyikapi hal tersebut, awak media berusaha konfirmasi ke Kepala Desa, datang ke kantor Desa namun tidak bertemu, setelah itu dihubungi lewat telpon juga tidak diangkat.

Menunggu jawaban dari Kepala Desa beberapa hari hingga pada 26/06/2022 hari minggu malam, Kepala Desa dikonfirmasi kembali lewat via Whatsup menjawab ” karena dilingkungan situ warga minta dimatikan” pungkas Hartoyo.

Namun saat di konfirmasi terkait kejelasan dari edaran tersebut berlaku untuk siapa saja, karena terkesan ada diskriminasi antar pemilik warkop di Desa tersebut Hartoyo tidak bisa menjawab. Hingga berita ini ditayangkan juga belum ada jawaban pasti dari Kepala Desa Kedung Kendo.

@deft

Related Articles

Back to top button