Hukrim

Bawa 3,037 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Lumajang Ditangkap Polisi Perak

"Begitu sabu tersebut sudah sampai ke tujuan atau penerimanya, kedua tersangka mendapatkan upah masing-masing 5 juta rupiah,"

Surabaya – Pria berinisial ZA dan PU kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran membawa 3,037 Kg Narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya tertangkap Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada hari Kamis Siang tanggal 30 Juni 2022, usai mengambil pesanan sabu dari Bangkalan Madura yang hendak diantarkan ke Pandaan dan Malang.

Menurut penjelasan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisnto, saat memimpin konferensi pers yang tergelar di halaman Mapolres pada Senin Siang tanggal 04 Juli 2022.

“Kedua tersangka yang kita amankan ini, adalah kurir yang membawa sabu seberat 3,037 Kg dalam bungkus Teh Cina dari Bangkalan Madura,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut AKBP Anton Elfirno Trisnto, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka disuruh rekannya berinisial SL (DPO) atas perintah dari seseorang dengan sebutan Juragan (DPO).

“Jadi, kedua tersangka ini, hanya disuruh oleh SL (DPO) untuk mengambil sabu ke Bangkalan Madura yang hendak dikirimkan ke Pandaan dan Malang menggunakan Mobil Teroris warna hitam,” lanjutnya.

Pengakuan dari keduanya tersangka, bahwa biaya operasional dalam pengambilan sabu dari Lumajang ke Maduran yaitu sebesar 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), lain dengan upah setelah sabu sampai ke tujuannya.

“Begitu sabu tersebut sudah sampai ke tujuan atau penerimanya, kedua tersangka mendapatkan upah masing-masing 5 juta rupiah,” jelas AKBP Anton Elfirno Trisnto.

AKBP Anton Elfirno Trisnto menambahkan, dalam hal ini, kedua tersangka yang kesehariannya menyandang sebagai sopir dan petani, bahwa perbuatannya tersebut baru pertama kali dilakukan.

“Untuk pasal yang kami jeratkan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. @ros/njb

Related Articles

Back to top button