News

Ngaku Anggota Jatanras dan BNN untuk Memeras, 7 Penjahat Diringkus Polisi

"Dalam modus operandinya mereka mengaku - ngaku dari anggota Jatanras dan BNN untuk menakut - nakuti korban dengan cara memeras korban."

Surabaya – Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 7 tersangka pemerasan dan pencurian dengan pemberatan di warkop Jalan Raya Kendangsari Surabaya.

Berdasarkan laporan dari korban, pihak petugas kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap saksi – saksi. Maka pada Selasa (24/5/2022) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya kelima tersangka lainnya di tempat yang berbeda.

Adapun ketujuh pria tersangka tersebut berinisial HL (32) asal Perum Pasar Wisata Sidoarjo, AY (44) asal Kemantren Sidoarjo, MHN ( 37) asal Wonomlati Sidoarjo, SP (45) asal Jl. Kedung Klinter Surabaya, DS (39) asal Jl. Wonorejo Surabaya, SBS (52) tahun asal Dsn Banar Sidoarjo, MA (39)asal Dsn lempung Sidoarjo.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dalam jumpa Press Conference yang didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Kasihumas Kompol Fakih, menerangkan bahwa awal mula pelaku AY (44) dan HL (32) diamankan di daerah Sidoarjo selanjutnya kelima tersangka lainnya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

“Dalam modus operandinya mereka mengaku – ngaku dari anggota Jatanras dan BNN untuk menakut – nakuti korban dengan cara memeras korban.” terangnya

Dalam modus kejahatan ini, sebelumnya ketujuh tersangka merencanakan aksinya di depan warkop Jl. Kendangsari Surabaya terhadap kedua korban yang sedang minum dan bermain handphone.

Selanjutnya kedua tersangka MHN dan RK langsung mendekap kedua korban untuk masuk kedalam mobil (Sigra) tersangka. Terus tersangka membawa kedua korban untuk berkeliling sambil menuduh kedua korban menggunakan narkoba dan selanjutnya untuk memeras kedua korban dengan cara menebus Rp 45 Juta.

Berhubung kedua korban tidak mempunyai dana sebesar itu, tersangka emosi dan mengancam akan membawa ke Jatanras serta melakukan penganiayaan dengan memukul kedua korban dengan senjata pistol.

Karena tidak ingin membawa hasil kosong, maka teman tersangka AY dan HL merampas kendaran motor korban untuk dijual kepada MA dengan harga Rp 14,5 Juta. Tidak puas dengan hasil tersebut para tersangka juga merampas handphone dan uang korban sebesar Rp 950 Ribu dan Uang ATM sebesar Rp 1 Juta.

Dan selanjutnya hasil dari kejahatan tersebut dibagi rata menurut hasil kerjanya di Warkop Lebo Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh buah handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 lembar tanda bukti terima pembayaran DP sepeda motor, 1 lembar bukti pengambilan STNK sepeda motor, 1 kembar surat keterangan dari dealer Honda.

Untuk mempertanggungjawabkan ketujuh tersangka pemerasan dan pencurian dengan pemberatan maka tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 363 KUHP. @ njb/im

Related Articles

Back to top button