HukrimNewsPolresatabes

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Residivis Bajing Loncat jalur Pantura

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Komplotan bajing loncat yang biasa beraksi di jalur pantura Jawa Timur diringkus Resmob Polrestabes Surabaya setelah membajak truk fuso muat ratusan kayu jenis kamper di Tol romo kalisari Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Sandi Nugroho melalui Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, komplotan bajing loncat spesialis pembajak truk logistik ini beranggotakan 6 orang. Antara lain, MS (36) alamat dewi sekardadu kel. Ngagorsari Kec. Kebomas Gresik dan kelima tersangka lainya berinsial SM, RB, AL, RL dan SN masih DPO

“Komplotan ini terakhir kali membajak truk fuso bernopol DK 8369 QW yang tengah parkir dan di temukan di jembatan suramadu arah surabaya dengan keadaan terkunci, selang solar dalam kondisi dipotong dan kunci kontak tidak Ada pada hari Rabu (23/11/19).” Ucapnya.

kronologi kejadian bermula ada truk fuso dengan muatan kayu dari gresik menuju ke Bali, sesaat melintas di Jalan tol romo kalisari korban dipepet tersangka dengan menggunakan mobil Ertiga, setelah korban berhenti pelaku Naik ke atas truck korban dengan menutup mata korban dilakban.

“Saat itu tangan korban di ikat lalu pelaku membawa korban masuk kedalam mobil tersangka. Kemudian pelaku membuang korban di pinggir jalan dekat sawah daerah lamongan” paparnya (6/11/2019).

Oleh para tersangka, lanjut Bima, truk fuso bersama muatannya dibawa kabur ke lamongan oleh komplotan bajing loncat ini untuk menghilangkan jejak, truk fuso digeletakkan begitu saja di pinggir jalan di kawasan suramadu setelah truck dibawa lari tersangka.

Ms bersama barang buktinya saat diamankan polisi

Kepada awak media, pihaknya mengaku tak mudah menangkap komplotan bajing loncat yang diotaki MS ini. Pihaknya baru bisa meringkus tersangka MS kemarin, Selasa (26/11), Itu pun hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MS oleh Polrestabes Surabaya. Sementara teman – teman MS sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, kini tersangka MS harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Selain tersangka, Polisi turut menyita Barang bukti berupa 1 unit Truck bermuatan kayu jenis kamper hasil kejahatannya.

“MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Mas AB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button