Hukrim

Bandrol Istri Harga Fantastis, Suami di Surabaya Ditangkap

"Alasan tersangka dalam melakukan perbuatannya terkendala masalah kebutuhan ekonomi, karena tersangka kerjanya serabutan,"

Surabaya – Dalam menanggapi suatu informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat Jalan Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo Surabaya, terkait perdagangan orang dengan harga Fantastis, akhirnya terkuak.

Dalam hal ini, seorang pemuda berinisial E (24), asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh pihak Kepolisian Sektor Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka yang diamankan ini adalah suami yang memperdagangkan istrinya kepada lelaki hidung belang dengan harga Fantastis.

“Dia (tersangka-red) kita amankan di tempat Kost Jalan Tambak Pokak Gg.2 No.13 Surabaya, pada hari Minggu Siang tanggal 10 Juli 2022, sekira pukul 14.30 Wib,” jelas Kompol Hari Kurniawan, saat gelar press release, pada Selasa (12/07/2022).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjutan informasi-informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat kawasan wilayah hukum Asemrowo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terkuak dan berhasil menangkap tersangka yang kami seret ini beserta barang buktinya,” lanjut Kompol Hari Kurniawan.

Menurut pengakuan dari tersangka bahwa bisnis perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka E terhadap istri sirinya berinisial AW sudah 20 puluh kali dilakukan.

“Tersangka membandrol kepada lelaki hidung belang seharga Rp.250 ribu rupiah hingga Rp.500 ribu rupiah sekali kencan,” tandas Kompol Hari Kurniawan.

“Alasan tersangka dalam melakukan perbuatannya terkendala masalah kebutuhan ekonomi, karena tersangka kerjanya serabutan,” sambungnya.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan, dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu rupiah, 1 (satu) Unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra/BH warna ungu muda, dan sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button