Hukrim

Tak Sempat Nikmati Sabu, Tiga Pemuda Asal Pulau Mandangin Sampang Ditangkap

Surabaya – Tiga pemuda berinisial FD (21 tahun) dan MR (20 tahun) serta NS (29 tahun) asal Dusun Candin, Desa Pulau Mandangin Sampang, diamankan pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya, lantaran tersandung kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penangkapan dari ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti sebuah plastik klip kecil berisi sabu yang memiliki berat 0,44 gram dan seperangkat alat isap sabu berupa bong.

Ketiganya diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022, kurang lebih pukul 18.30 Wib.

Dikatakan Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FD didekat Rel Kereta Api Jalan Kapasari Surabaya.

“Dari tertangkapnya tersangka FD, akhirnya bisa menangkap kedua rekannya yakni tersangka MR dan NS di sebuah Mess tempat pencucian Mobil Aloha Sidoarjo,” kata Kompol M.Akhyar, Rabu (13/07/2022).

Menurut pengakuan dari tersangka FD yang tertangkap lebih dulu, bahwa sepoket sabu tersebut juga milik tersangka MR dan NS yang dibelinya seharga 300 ribu rupiah kepada seseorang dengan sebutan KAK di daerah Ampel Surabaya.

“Jadi, mereka berpatungan masing-masing 100 ribu rupiah untuk mendapatkan sepoket sabu 0,44 gram tersebut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini ketiganya mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambaksari dan terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. @njb/im

 

Related Articles

Back to top button