Hukrim

Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol-PP Kota Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, menetapkan seorang oknum Anggota Satpol-PP Kota Surabaya berinisial FE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban di Jalan Tanjungsari Surabaya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dan sore harinya ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib, kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, mengatakan, perkara yang dilakukan oleh tersangka pada sekitaran bulan Mei 2022.

“Tersangka dilaporkan terkait dugaan telah menjual barang bukti (BB) hasil kegiatan penertiban yang tersimpan di Gudang Satpol-PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15, kepada pihak lain senilai Rp.500 juta rupiah, tanpa seijin pimpinannya,” kata Danang Suryo Wibowo.

Setelah mendapatkan laporan, langsung dilakukan pemberhentian dan melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Surabaya untuk segeralah dilakukan proses hukum.

“Kepada tersangka juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Oknum Satpol-PP tersebut dijerat dengan pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. @ros

Related Articles

Back to top button