Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Rumah Kos Kerap Dijadikan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu tak Berkutik saat diamankan Polisi

SURABAYA || HALLO JATIM – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi unit reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (2 February 2021) Sekitar pukul 20.00 Wib.

Dua tersangka itu diketahui bernama Nyoman Budiarta (42), warga Simo Gunung Kramat Timur GG 3 No.04 (kost di SIGUMAT TIMUR 2/3 ), Surabaya dan Andik Kusnadi,(37), Putat Jaya timur 2B no.21,,Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat jika di rumah kos yang ditinggali tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika jenis sabu oleh dua orang itu,” kata Ristitanto kepada Wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Kanit Reskrim Iptu Ristitanto bersama tim melakukan penangkapan di Kamar kos Simo Gunung Kramat Timur GG.2 no.3 Surabaya. Pada selasa malam.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa
6 plastik berisikan Cristal putih (di duga Shabu), 2 buah plastik kosong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, 1 botol pulpy, 4 buah Hp dan 1 buah pipet kaca.

Kedua tersangka diamankan reskrim polsek Sawahan, Atas Kepemilikan sabu tersebut kini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pas
al 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. @(sul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button