Hukrim

Sodomi Pemuda Berkebutuhan Khusus, Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

Sidoarjo – Akibat perbuatan sodom terhadap korban berkebutuhan khusus, pria berinisial TH (28), harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar konferensi pers pada Senin Pagi tanggal 25 Juni 2022.

“Terungkapnya kasus sodomi ini, pada saat korban mengadu kepada ibunya lantaran merasa sakit dibagian duburnya,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan di klinik, ternyata ada penebalan akibat kekerasan benda tumpul dibagian dubur korban.

“Dengan kejadian tersebut, akhirnya korban menceritakan bahwa telah menjadi korban sodom. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada kami Polresta Sidoarjo,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Dari tindaklanjutan laporan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka TH ditempat kos-kosannya wilayah Waru Sidoarjo.

“Tersangka mengaku, awal mula kenal korban melalui media sosial sejenis Instagram, dengan berdalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus. Hingga membuat korban tertarik untuk datang,” tandas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan cabul dengan melakukan sodomi terhadap korban berkebutuhan khusus (tuna rungu dan tuna wicara). Sedangkan barang buktinya yaitu sepotong kaos warna hitam, sepotong celana Jeans warna biru dan sepotong celana dalam warna hitam.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 290 ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul (sodomi) dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button