Hukrim

Edarkan Sabu, Tukang Cukur Rambut Manukan Ditangkap Polisi Perak

Surabaya – Pekerjaan sebagai tukang cukur rambut, nampak tidak di syukuri oleh VAR (27), warga Desa Kemuning, Bangkalan, yang tinggal di Jalan Lempung Perdana Surabaya. Berasumsi mendapatkan keuntungan tambahan besar, malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

VAR tertangkap pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022, oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak ditempat kerjanya Pangkas Rambut Jalan Manukan Mukti, Surabaya, lantaran terbukti memiliki beberapa poketan plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

Menurut penjelasan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, kepada media ini, bahwa tersangka VAR merupakan Target Operasi (TO) dalam perkara peredaran sabu.

“Kebetulan anggota kami yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaannya. Dan akhirnya bisa menangkap tersangka bersama barang buktinya,” jelas Hendro sapaan lekatnya, Senin (25/07/2022).

Adapun barang bukti dari hasil penangkapannya yaitu 4 (empat) poket sabu yang memiliki berat masing-masing 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,18 gram berserta pembungkusnya dan sebuah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 2,00 gram.

“Tak hanya bukti sabu yang kami amankan. Bukti sarana lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, sebuah scrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard, juga ikut diamankan,” lanjut Hendro.

Dalam hal ini, Hendro menambahkan, masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka VAR guna mengembangkan untuk mencari pemasok sabu-sabu tersebut.

“Sedangkan pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. @ros

Related Articles

Back to top button