Hukrim

Polsek Karangpilang Ungkap Pelaku Perampas Uang di SPBU Kedurus

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Karangpilang tangkap pelaku perampasan sejumlah uang tunai hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Senin kemarin tanggal 15 Agustus 2022 di SPBU Kedurus Jalan Raya Mastrip Surabaya.

Dalam hal ini, seorang pelaku bernama A. Afriyanto warga Wiyung Surabaya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp.7.380.000,-(tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), motor Yamaha Mio Soul Nopol L -6849- YB dan sebuah pisau dapur.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Gogot Purwanto, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu karyawan SPBU Kedurus Surabaya, yang menjadi korban dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan Alhamdulillah, pelaku berhasil kita bekuk tak lama dari kejadian,” kata Iptu Gogot Purwanto, Selasa (16/08/2022).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan berpura-pura membeli bahan bakar pengisian kendaraan yang dikemudikannya. Secara berulang-ulang.

“Pelaku berulang-ulang membeli bahan bakar senilai 5 ribu rupiah, untuk mengalihkan perhatian korban. Begitu melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku langsung merampas uang hasil penjualan BBM yang digenggam korban,” lanjut Iptu Gogot Purwanto.

Sontak, korban kaget dan berteriak maling-maling, sehingga Scurity SPBU dan petugas Kepolisian yang pada saat itu patroli kring serse dilokasi langsung melakukan pengejaran.

“Alhasil, pelaku tertangkap tak jauh dari lokasi SPBU. Kemudian pelaku dan barang buktinya digelandang ke Mako untuk proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Karangpilang dan terjerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Pewarta – @njb

 

Related Articles

Back to top button