Hukrim

3 Kali Masuk Bui Mapolsek Kenjeran, Residivis Asal Surabaya Kembali Dikandangkan

Surabaya – Jeruji besi tak membuat kapok seorang residivis pencurian dengan pemberatan asal Jalan Bogen Surabaya ini, sebagai teguran keras pihak Kepolisian untuk membenahi perbuatan jahatnya.

Pasalnya, pria yang diketahui bernama Eko Cahyo tersebut, kembali ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kenjeran, lantaran berulah dengan mencuri 4 (empat) buah Handphone milik penjaga Warkop di Jl. Memet S. Surabaya.

Terkait hal tersebut, menurut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, bermula pihaknya dapati laporan kehilangan dari korban berinisial GK (18), warga Jl. Bambang Sutoro Surabaya.

“Dengan adanya laporan, kemudian ditindaklanjuti yang akhirnya bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” ungkap AKP Suryadi, kepada Hallojatim diruang kerjanya, Selasa (16/08/2022).

Pelaku tertangkap pada keesokan harinya disekitaran Terminal Lama Kenjeran. Sedangkan kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wib, di Warkop Kris Jl. Memet S. Surabaya.

“Penangkapan pelaku berdasarkan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa. Dan mengarah kepada pelaku, yang akhirnya terbukti barang milik korban terdapat pada pelaku,” lanjut AKP Suryadi.

Pelaku mencuri handphone saat korbannya sedang tertidur didalam warung. Hal tersebut, diakuinya saat dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh penyidik.

“Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan sudah pernah dilakukan penangkapan sebelumnya sebanyak tiga kali dan empat kali ini oleh kami pihak Kepolisian Sektor Kenjeran,” jelas AKP Suryadi.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 4 (empat) buah handphone berbagai merk diantaranya Samsung, Oppo dan iPhone.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kita sesuaikan dengan apa yang diperbuatnya yaitu pasal 363 ayat ke-3e KUHP,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button