HukrimPolresatabes

Delapan Tersangka Pengedar Sabu 90.7 Kg dan Ganja 13.6 Kg Terancam Hukuman Mati

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka yang terancam hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis Sabu 90,7 Kg dan Narkotika jenis Ganja 13,6 Kg.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa jaringan peredaran narkoba itu berasal dari Sumatera, Kalimantan dan Surabaya.

“Petugas telah menangkap enam tersangka atas kepemilikan psikotropika jenis sabu dengan berat total 90,7 Kg, dan dua tersangka atas kepemilikan ganja 13,6 Kg.” ujar Yusep, Kamis (18/8/2022).

Awal mula pengungkapan pertama dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menangkap tersangka RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau, di lobby salah satu hotel di Surabaya dan menemukan barang bukti Sabu 5,3 Kg yang disimpan di dalam tas jinjing.

Dengan adanya penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan di luar wilayah Surabaya. Penangkapan kemudian dilakukan di Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Dan berhasil mengamankan ketiga tersangka AN (28), BA (27) dan AY (28) di dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa dan ketiganya merupakan warga Surabaya.

Dari tangan tiga tersangka, polisi menemukan 42 paket sabu yang sudah dibungkus dalam kemasan Teh China. Dengan total berat 43,9 Kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

Saat di interogasi ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya, Petugas meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di kota Medan. Saat penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan Teh China yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru.

Kapolrestabes mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Polisi pun mengamankan seorang tersangka yaitu AZ (24) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka AZ kedapatan menyimpan beberapa bungkus ganja yang dibungkus tas kain di loteng rumahnya di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.

Berdasarkan pengakuan AZ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka EK (27), di wilayah Sidoarjo.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK di kediamannya,” ujar Yusep

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,356,17 gram atau 13,3 Kg, dan satu poket sabu seberat 0,71 gram.

Tersangka EK mengaku sudah tiga kali bertindak sebagai kurir atas perintah orang berinisial GG, untuk menyimpan ganja kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya. GG sendiri berstatus sebagai DPO.

Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya delapan tersangka itu terancam hukuman maksimal yaitu mati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. @ njb

Related Articles

Back to top button