HukrimPolres Tanjung Perak

Polsek Asemrowo Bongkar Penipuan Berkedok HP Berisi Potongan Asbes Terbungkus Koran

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo bongkar penipuan berkedok Handphone (HP) palsu berisi potongan asbes dibungkus koran yang sering meresahkan masyarakat Surabaya. Dalam hal ini, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang ditunjukkan Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo, saat gelar press release pada Rabu Siang tanggal 24 Agustus 2022, dihalaman Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, indentitas dari masing-masing kedua tersangka yakni MH (45), warga Jalan Surti Kanti Surabaya dan S (26), warga Sidodadi Surabaya.

“Keduanya adalah pelaku, penipuan penjualan HP palsu berisi potongan asbes terbungkus koran sering meresahkan masyarakat Surabaya pada khususnya,” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

Selain itu, kata Kompol Hari Kurniawan, modus penipuan yang dilakukan oleh keduanya, yaitu menawarkan HP palsu tersebut, kepada korbannya dengan alasan, baru menemukan saat melintas dijalan raya.

“Demi menyakinkan korbannya, tersangka berpura-pura takut bahwa HP tersebut akan tertemukan kembali oleh pemiliknya. Maka dari itu, korbannya dilarang membuka HP langsung yang ada didalam dos book,” kata Kompol Hari Kurniawan.

“Setelah dibayar secara tunai oleh korbannya, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri,” sambungnya.

Terungkapnya, penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka, saat melancarkan aksinya di area pergudangan Margomulyo Surimulya Surabaya, pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekira pukul 15.30 Wib.

“Ketika korban pada saat itu, membeli HP palsu dari tersangka yang didalamnya berisi potongan asbes terbungkus koran. Kemudian korban mengejar menggunakan motor dengan menabrakkan ke motor tersangka hingga terjatuh. Dan kebetulan di TKP ada anggota kami sedang patroli sehingga kedua tersangka bisa tertangkap,” terang Kompol Hari Kurniawan.

Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa aksi penipuan sudah 6 (enam) kali dilakukannya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Uang hasil dari penipuan tersebut, dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti beli makan dan beli rokok,” tandas Kompol Hari Kurniawan.

Barang bukti yang disita oleh Polisi dalam perkara ini diantaranya 1 (satu) unit HP merk Vivo Type 1904 warna hitam, uang tunai Rp.400 ribu, sebuah karet silikon yang berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol L -5033- RJ.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Asemrowo dan dijerat dengan pasal 378 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara. @ros/njb

Related Articles

Back to top button