HukrimPolres Bangkalan

Periode Agustus, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 29 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

Bangkalan – Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin giat konferensi pers atas hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terahir yaitu Bulan Agustus 2022, yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Bangkalan, pada Kamis Pagi tanggal 1 September 2022.

Dalam keterangan nya pada konferensi pers tersebut orang nomor satu di Mapolres Bangkalan menjelaskan, ada 29 kasus yang telah berhasil diungkap dan sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal tersebut, merupakan upaya kerja keras anggota kepolisian kabupaten Bangkalan dalam mengkondusifkan Kamtibmas di bumi dzikir dan sholawat ini,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

Selain itu, kata dia, bahwa kasus yang terbanyak dalam pengungkapan tersebut adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Kita sudah menangani sebanyak 10 kasus dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang buktinya sekaligus memberikan tindakan tegas dan terukur,” tutur Kapolres.

Terkait kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi diwilayah Kecamatan Konang Bangkalan, tepatnya Dusun Taman, Desa Sambiyan.

“Pembunuh tersebut, dilakukan oleh suaminya sendiri yakni tersangka MS. Alasan tersangka MS membunuh istrinya, lantaran dipicu rasa cemburu buta,” tandas Kapolres.

“Sedangkan kasus yang masih dalam penanganan ada dua kasus. Dan kini masih dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mengkondusifkan wilayah kabupaten Bangkalan, akan secara aktif melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang negatif, seperti sabung ayam dan balap liar.

“Kami himbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian untuk menjaga lingkungan dan berharap agar selalu menginformasikan kegiatan yang melanggar hukum diwilayah Polres Bangkalan seperti sabung ayam, ilegal mining (pertambangan ilegal), perjudian, ilegal logging dan lain-lainnya,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button